Selasa, 24 Mei 2016

Luas Tanah 150 M2, Type 54, 4 unit Rumah, Harga 275 juta, Lokasi Jaraksari

Di Bangun 4 Unit rumah

1. Lokasi samping lapangan Kelurahan Jaraksari Wonosobo

Dekat Dengan Pesantren Al Anshor


Dekat Dengan SMA 1 Wonosobo

2. Luas tanah 150 M2
3.Type 54
4. Harga 275 juta
5. Listrik 900 Watt
6. Air PDAM
7. Bisa cash atau Kredit
8 Informasi lebih Lanjut Ke JBS Property


Senin, 23 Mei 2016

Kredit Pemilikan Rumah Bank BNI Wonosobo, Plafon 50 jt sampai 5 Milyar....Monggo...yang berminat...

BNI Griya memberikan fasilitas untuk pembelian ruko, rukan, bahkan kavling yang Anda idamkan. Bebas pilih lokasi. Plafon hingga Rp 5 miliar. Tertarik?

    • Tenor sampai dengan 15 tahun
    •  
    • Pinjaman KPR
    •  
    • Fix & Floating Suku Bunga
    •  
    • Minimum tenor 5 tahun
    •  
    • 80% margin pembiayaan
    •  
    • Pencairan 1 hari
  • Jumlah PinjamanSuku Bunga
    Rp15 juta - 5 milyar8,70% Per Tahun
    Rp15 juta - 5 milyar10,70% Per Tahun
    Rp15 juta - 5 milyar13,50% Per Tahun

  • >
  •  
  • >

Daftar online sekarang untuk BNI KPR Griya

KreditGoGo akan membantu Anda di proses aplikasi.
 
 
Dengan memberikan informasi, Anda setuju dengan persyaratan dan ketentuan kami.  Kami menghormati kerahasiaan informasi Anda dan kami akan selalu akan menjaga dan bertanggung jawab atas informasi pribadi Anda.


Biaya

Biaya yang berlaku

Biaya Keterlambatan
 
2.5%
 
Biaya Proses
 
Rp500.000 ditambah 1% dari jumlah pinjaman
Biaya provisi dan administrasi
 
Biaya Asuransi
 
Tidak ada
 
Biaya Pelunasan Awal
 
2% 2% dari outstanding
 
Tipe Asuransi
 
  • Bencana Alam
  • Fire
  • Jiwa

Persyaratan

Apakah Anda memenuhi syarat untuk pinjaman pribadi ini?

Minimum pendapatan bulanan
 
Rp3 juta
 
Usia minimum
 
21 tahun
 
Usia maksimum
 
55 tahun
 
Siapa saja yang bisa mendaftar
 
  • Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS
  • Karyawan
  • Swasta
  • Wiraswasta

Informasi BNI KPR Griya

KPR BNI Griya Berikan Kredit Hingga 15 Milyar untuk Rumah Baru Anda

Apa Itu BNI Griya?

Sebagai salah satu solusi bagi dalam memberikan fasilitas kredit, BNI Griya akan memberikan pelayanan kredit yang relatif mudah bagi konsumen dalam melakukan proses pembelian misalnya rumah tinggal (baik baru maupun bekas), apartemen, rumah susun, rumah kantor (ruko), rumah peristirahatan (villa), termasuk renovasi rumah, Refinancing dan Take Over, pembelian kavling tanah di perumahan yang konstruksinya dibiayai oleh BNI.

Apa yang Menjadi Keunggulan BNI Griya?

BNI memberikan suku bunga kompetitif dengan proses yang cepat dan mudah. Uang muka yang harus disetorkan hanya sekitar 20% dari harga rumah. Tentunya ini tidak akan memberatkan Anda, karena sebanyak 80% akan dibayarkan secara kredit oleh Anda. 
Keunggulan lainnya adalah adanya layananOne Day Approval. Layanan ini memungkinkan konsumen untuk mendapatkan kredit yang relatif mudah dalam melakukan proses pembelian hunian.
Selain itu, ada juga manfaat dari KPR BNI Griya ini, yaitu:
  • Bebas memilih lokasi rumah atau kavling idaman.
  • Memiliki jangka waktu pembayaran maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Berapa Jumlah Kredit yang Diberikan?

Pembiayaan dan kemampuan membayar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing calon debitur dengan kredit mulai Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 5 miliar.

Berapa Lama Jangka Waktu yang Diberikan?

Jangka waktu angsuran kredit yang diberikan pun memiliki jarak yang fleksibel, yaitu mencapai 20 tahun. Sebagai nilai tambah, BNI Griya memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran bagi nasabah yang menyetujui untuk mengambil fasilitas kredit KPR BNI Griya.

Apa Saja Persyaratan Umumnya?

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berpenghasilan tetap, masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas, khusus pensiunan usia 65 tahun kredit sudah lunas.
  • Self-financing minimal 10% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai danself-financing dapat berupa tanah yang telah dimiliki.
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen penunjang.

Apa Saja Dokumen yang Harus Dilengkapi?

Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika Anda tertarik mengajukan hunian idaman.
Persyaratan Pembelian Rumah Baru Developer:
  • KTP suami istri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Foto 3x4 masing-masing 1 lembar
  • Surat keterangan kerja min 2 tahun sebagai pegawai tetap
  • Slip gaji min penghasilan bersih 3 juta
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pesanan rumah
Persyaratan Pembelian Rumah Bekas:
  • KTP suami istri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Foto 3x4 masing-masing 1 lembar
  • Surat keterangan kerja min 2 tahun sebagai pegawai tetap
  • Slip gaji minimal penghasilan bersih 3 juta
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi KTP Penjual
  • Fotokopi KK Penjual
  • Fotokopi Surat nikah penjual (kalau sudah menikah)
  • Fotokopi Sertifikat
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB
  • Biaya appraisal

Minggu, 22 Mei 2016

Kredit Pemilikan Rumah Bank BNI Wonosobo, Plafon 50 jt sampai 5 Milyar....Monggo...



BNI KPR Griya, Plafon sampai 5 Milyar...



BNI Griya memberikan fasilitas untuk pembelian ruko, rukan, bahkan kavling yang Anda idamkan. Bebas pilih lokasi. Plafon hingga Rp 5 miliar. Tertarik?

    • Tenor sampai dengan 20 tahun
    • Pinjaman KPR
    • Fix & Floating Suku Bunga
    • Minimum tenor 5 tahun
    • 80% margin pembiayaan
    • Pencairan 1 hari
  • Jumlah PinjamanSuku Bunga
    Rp15 juta - 5 milyar8,70% Per Tahun
    Rp15 juta - 5 milyar10,70% Per Tahun
    Rp15 juta - 5 milyar13,50% Per Tahun

  • >
  • >

Daftar online sekarang untuk BNI KPR Griya

KreditGoGo akan membantu Anda di proses aplikasi.
Dengan memberikan informasi, Anda setuju dengan persyaratan dan ketentuan kami.  Kami menghormati kerahasiaan informasi Anda dan kami akan selalu akan menjaga dan bertanggung jawab atas informasi pribadi Anda.


Biaya

Biaya yang berlaku

Biaya Keterlambatan
2.5%
Biaya Proses
Rp500.000 ditambah 1% dari jumlah pinjaman
Biaya provisi dan administrasi
Biaya Asuransi
Tidak ada
Biaya Pelunasan Awal
2% 2% dari outstanding
Tipe Asuransi
  • Bencana Alam
  • Fire
  • Jiwa

Persyaratan

Apakah Anda memenuhi syarat untuk pinjaman pribadi ini?

Minimum pendapatan bulanan
Rp3 juta
Usia minimum
21 tahun
Usia maksimum
55 tahun
Siapa saja yang bisa mendaftar
  • Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS
  • Karyawan
  • Swasta
  • Wiraswasta

Informasi BNI KPR Griya

KPR BNI Griya Berikan Kredit Hingga 15 Milyar untuk Rumah Baru Anda

Apa Itu BNI Griya?

Sebagai salah satu solusi bagi dalam memberikan fasilitas kredit, BNI Griya akan memberikan pelayanan kredit yang relatif mudah bagi konsumen dalam melakukan proses pembelian misalnya rumah tinggal (baik baru maupun bekas), apartemen, rumah susun, rumah kantor (ruko), rumah peristirahatan (villa), termasuk renovasi rumah, Refinancing dan Take Over, pembelian kavling tanah di perumahan yang konstruksinya dibiayai oleh BNI.

Apa yang Menjadi Keunggulan BNI Griya?

BNI memberikan suku bunga kompetitif dengan proses yang cepat dan mudah. Uang muka yang harus disetorkan hanya sekitar 20% dari harga rumah. Tentunya ini tidak akan memberatkan Anda, karena sebanyak 80% akan dibayarkan secara kredit oleh Anda. 
Keunggulan lainnya adalah adanya layananOne Day Approval. Layanan ini memungkinkan konsumen untuk mendapatkan kredit yang relatif mudah dalam melakukan proses pembelian hunian.
Selain itu, ada juga manfaat dari KPR BNI Griya ini, yaitu:
  • Bebas memilih lokasi rumah atau kavling idaman.
  • Memiliki jangka waktu pembayaran maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Berapa Jumlah Kredit yang Diberikan?

Pembiayaan dan kemampuan membayar disesuaikan dengan kemampuan masing-masing calon debitur dengan kredit mulai Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 5 miliar.

Berapa Lama Jangka Waktu yang Diberikan?

Jangka waktu angsuran kredit yang diberikan pun memiliki jarak yang fleksibel, yaitu mencapai 20 tahun. Sebagai nilai tambah, BNI Griya memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran bagi nasabah yang menyetujui untuk mengambil fasilitas kredit KPR BNI Griya.

Apa Saja Persyaratan Umumnya?

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berpenghasilan tetap, masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit sudah lunas, khusus pensiunan usia 65 tahun kredit sudah lunas.
  • Self-financing minimal 10% dari harga tanah berikut rumah yang akan dibiayai danself-financing dapat berupa tanah yang telah dimiliki.
  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen penunjang.

Apa Saja Dokumen yang Harus Dilengkapi?

Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi jika Anda tertarik mengajukan hunian idaman.
Persyaratan Pembelian Rumah Baru Developer:
  • KTP suami istri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Foto 3x4 masing-masing 1 lembar
  • Surat keterangan kerja min 2 tahun sebagai pegawai tetap
  • Slip gaji min penghasilan bersih 3 juta
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat pesanan rumah
Persyaratan Pembelian Rumah Bekas:
  • KTP suami istri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat nikah
  • Foto 3x4 masing-masing 1 lembar
  • Surat keterangan kerja min 2 tahun sebagai pegawai tetap
  • Slip gaji minimal penghasilan bersih 3 juta
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi KTP Penjual
  • Fotokopi KK Penjual
  • Fotokopi Surat nikah penjual (kalau sudah menikah)
  • Fotokopi Sertifikat
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB
  • Biaya appraisal

Kamis, 19 Mei 2016

JBS HOMESTAY WONOSOBO , Rp 600.000/malam


Lokasi Depan Kelurahan Jlamprang Wonosobo ( Jl Lurah Sudarto Mudal )

Jalan masuk ke JBS Homestay 

JBS Homestay yang nyaman buat istirahat

Selamat Datang di JBS Homestay Wonosobo JATENG




Rabu, 18 Mei 2016

Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah


Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah ~ Ketika membeli rumah baik itu rumah baru ataupun bekas, di perlukan biaya-biaya tambahan selain dari harga rumah yang sudah si sepakati oleh pihak pembeli ataupun penjual.
Jadi, sebagai pembeli anda tidak saja hanya membayar harga rumah yang telah anda sepakati dengan penjual. Beberapa biaya yang timbul dalam transaksi jual beli rumah akan kita bahas pada artikel ini.
Oke, langsung saja berikut bebarapa biaya yang timbul ketika anda melakukan transaksi jual beli rumah.
1. Pemeriksaan Sertifikat
Jika kamu berniat untuk melakukan pengecakan sertifikat rumah yang akan di beli sebelum transaksi jual beli di lakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada cacat, seperti sertifikat tidak asli, sertifikat ganda, catatan blokir, sita atau dalam proses sengketa maka pemeriksaan boleh anda lakukan dengan membawa dokumen yang di perlukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasioanal) terdekat.
Biaya yang di keluarkan adalah gratis, maka yang anda butuhkan hanyalah waktu pengurusan dan biaya perongkosan.
2. Biaya Pajak
Sama halnya ketika anda membeli barang bergerak yang sering kali terkena potongan pajak ketika membelinya, pada transaksi jual beli barang tidak bergerak seperti obyek tanah dan bangunan pun kita di wajibkan kena pajak baik itu kepada pihak penjual ataupun pembeli yang besarannya telah di atur sesuai peraturan pemerintahan seperti berikut ini.
Pajak penjual atau di sebut juga PPH (Pajak Penghasilan) biasanya di kenakan sebesar 5% dari harga jual.
Begitu juga dengan pajak pembeli yang lebih kita kenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yaitu sebesar 5% x (Harga jual – Nilai tidak kena pajak).
* Nilai jual untuk tidak kena pajak pada tiap wilayah bisa berbeda beda, dan pada umumnya berkisar antara 40 hingga 60 juta.
Harga jual tersebut adalah harga transaksi jual beli yang telah di sepakati atau harga rumah sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berasangkutan, yang mana lebih besar dari besaran NJOP tersebut.
Sebagai contoh, misalnya anda membeli rumah seharga 200 juta, dan jika di lihat dari harga rumah tersebut berdasarkan NJOP adalah sebesar 175 juta, maka pajak yang akan anda tanggung adalah sebesar:
Pajak Penjual: 5% x 200 juta -> di bebankan karena harga transaksi jual beli lebih besar dari harga NJOP rumah.
Maka untuk penjual akan di kenakan pajak sebesar= 10 juta
Pajak Pembeli: 5% x (200 juta-60 juta) -> Nilai jual tidak kena pajak sebagai contoh pada suatu wilayah sebesar 60 juta.
Maka pajak yang dibebankan untuk pembeli= 7 juta
Pembayaran pajak dapat anda setorkan ke bank yang di tunjuk yang kembudian akan di laporkan ke kantor perpajakan setempat. Untuk lebih mudahnya, pembayaran pajak juga dapat di lakukan melalui Notaris/Kantor PPAT yang biasanya melakukan pencatatan taransaksi jual beli rumah tersebut.
3. Biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN dan Notaris
Berikutnya untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama) dan jasa Notaris besar biayanya biasanya sekitar 0.5 sampai 1% dari harga transaksi, yang umumnya di tanggung oleh pembeli. Dan ada kalanya untuk masalah pembayaran jasa Notaris bisa saja pembeli dan penjual menanggung bersama, hal itu tergantung kesepakatan anda sebagai penjual dan pembeli.
4. Biaya KPR
Berbeda halnya jika anda membeli rumah dengan cara cash yang tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membayar dengan cara kredit atau KPR. Bila pendanaan yang anda lakukan dengan cara KPR maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi dan lainnnya yang besar biayannya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang di setujui.
Untuk biaya KPR sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
5. Biaya lain-lain
Jika persyaratan transakasi yang di butuhkan belum terlunasi, seperti pelunasan pajak rumah, Air PAM, listrik dan iuran lainnya belum dibayarkan sampai serah terima, maka seluruh iuran tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Itulah, beberapa Biaya Yang Timbul Dari Jual Beli Rumah yang perlu kita ketahui. Sekian dulu artikel biaya yang timbul dari jual beli rumah semoga bermanfaat untuk anda semua.
Sumber : www.usahaproperty.com